Ramadhan : Kewajiban Fidyah Bagi Orang yang Meninggalkan Puasa Ramadhan
Oleh (Santri Ali Bin Abi Thalib Purbalingga)
Islam adalah agama yang mudah dan penuh rahmah di setiap sendi kehidupan, Agama yang tidak membebani umatnya dengan sesuatu yang tidak mampu atau sangat memberatkan. Bukti rahmah dan kemudahan itu adalah memberikan keringanan untuk tidak berpuasa bagi orang yang sakit, musafir, orang yang sudah tua, orang yang sakit menahun, dan wanita hamil dan menyusui apabila mereka khawatir terhadap dirinya dan anaknya jika menjalankan puasa.
Mereka dibolehkan tidak berpuasa di siang hari bulan ramadhan karna udzur syar’I yang ada pada mereka. Namun demikian berlaku bagi mereka hukum dan ketentuan lain, yaitu: kewajiban qodha dan membayar fidyah. (Asy Syarhul Mumti’, (6/334).
Untuk memperjelas tentang fidyah, dalam tulisan ini akan kami uraikan beberapa hal yang berkaitan tentang hukum seputar fidyah tersebut. Semoga Allah memberikan kemudahan bagi kita untuk memahaminya.
Definisi Fidyah
Fidyah (فدية) atau fidaa (فدى) atau fida` (فداء) adalah satu makna. Yang artinya, apabila dia memberikan tebusan kepada seseorang, maka orang tersebut akan menyelamatkannya. (Mukhtar Ash Shihah, Imam Muhammad Ar Razi. Cet. Maktabah Lubnan, Hlm. 435)
Di dalam kitab-kitab fiqih, fidyah, dikenal dengan istilah “ith’am”, yang artinya memberi makan. Adapun fidyah yang akan kita bahas di sini ialah, sesuatu yang harus diberikan kepada orang miskin, berupa makanan, sebagai pengganti karena dia meninggalkan puasa. (Bidayah Al Mujtahid, Ibn Ruysd. Cet Dar Kutub Alilmiyah, Jilid 3 Hal. 199).
Tafsir Ayat Tentang Fidyah
Allah telah menyebutkan tentang fidyah dalam KitabNya Yang Mulia. Sebagaimana Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
أَيَّامًا مَّعْدُودَاتٍ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةُ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرُُ لَّهُ وَأَن تَصُومُوا خَيْرُُ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ
“Beberapa hari yang telah ditentukan, maka barangsiapa di antara kalian yang sakit atau dalam bepergian, wajib baginya untuk mengganti pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang yang mampu berpuasa (tapi tidak mengerjakannya), untuk membayar fidyah dengan memberi makan kepada seorang miskin. Barangsiapa yang berbuat baik ketika membayar fidyah (kepada miskin yang lain) maka itu lebih baik baginya, dan apabila kalian berpuasa itu lebih baik bagi kalian, jika kalian mengetahui”. [Al Baqarah : 184]
Ulama telah berbeda pendapat dalam hal firman Allah :
وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِين
“(Dan wajib bagi orang mampu berpuasa (tapi tidak mengerjakannya), maka dia membayar fidyah dengan memberi makan kepada seorang miskin)”.
Apakah ayat ini muhkamah atau mansukhah? Jumhur ulama berpendapat, bahwa ayat ini merupakan rukhshah ketika pertama kali diwajibkan puasa, karena puasa telah memberatkan mereka. Dahulu, orang yang telah memberikan makan kepada seorang miskin, maka dia tidak berpuasa pada hari itu, meskipun dia mampu mengerjakannya, sebagaimana disebutkan dalam hadits Bukhari dan Muslim dari Salamah bin Akwa`, kemudian ayat ini telah dimansukh dengan firman Allah:
فَمَن شَهِدَ مِنكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْه
“(Maka barangsiapa di antara kalian yang menyaksikan bulan Ramadhan, maka hendaklah dia berpuasa -Al Baqarah ayat 185-)”.
Telah diriwayatkan dari sebagian ahli ilmu, bahwa ayat di atas tidak dimansukh, akan tetapi sebagai rukhshah, khususnya untuk orang-orang tua dan orang yang lemah, apabila mereka tidak mampu mengerjakan puasa kecuali dengan susah payah. Makna ini sesuai dengan bacaan tasydid, yakni يطوقونه . Artinya, bagi orang yang merasa berat untuk mengerjakannya. (Nailul Maram Min Tafsiir Ayatil Ahkam, Allamah Shiddiq Khan, Hlm. 90-91)
Dari ‘Atha, sesungguhnya dia mendengar Ibnu Abbas membaca ayat:
وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةُ طَعَامُ مِسْكِين
tentang ayat ini, Ibnu Abbas berkata: “Ayat ini tidaklah dimansukh. Yang dimaksud ialah orang tua laki-laki dan wanita, yang keduanya tidak mampu untuk berpuasa, maka ia memberi makan untuk satu hari kepada satu orang miskin”. [Dikeluarkan oleh Al Bukhari di dalam kitab Tafsir]. (Fathul Bari (8/135)
Syaikh Abdur Rahman As Sa’di Berkata di dalam tafsirnya: “Dan ada pendapat yang lain, bahwa ayat :
وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةُ طَعَامُ مِسْكِين
Maksudnya mereka yang merasa terbebani dengan puasa dan memberatkan mereka, sehingga tidak mampu mengerjakannya, seperti seorang yang sudah tua; maka dia membayar fidyah untuk setiap hari memberi makan kepada satu orang miskin. Dan ini adalah pendapat yang benar”. (Tafsir As Sa’di, Hlm. 69)
Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin berkata: “Penafsiran Ibnu Abbas dalam ayat ini menunjukkan kedalaman fikihnya, karena cara pengambilan dalil dari ayat ini; bahwa Allah menjadikan fidyah sebagai pengganti dari puasa bagi orang yang mampu untuk berpuasa, jika dia mau maka dia berpuasa; dan jika tidak, maka dia berbuka dan membayar fidyah. Kemudian hukum ini dihapus, sehingga diwajibkan bagi setiap orang untuk berpuasa. Maka ketika seseorang tidak mampu untuk berpuasa, yang wajib baginya adalah penggantinya, yaitu fidyah”. (Asy Syarhul Mumti’, (6/334).
Orang-Orang Yang Diwajibkan Untuk Membayar Fidyah
Pertama, Orang yang tua (jompo) laki-laki dan wanita yang merasa berat apabila berpuasa. Maka ia diperbolehkan untuk berbuka, dan wajib bagi mereka untuk memberi makan setiap hari kepada satu orang miskin. Ini merupakan pendapat Ali bin abi thalib, Ibnu Abbas, Abu Hurairah, Anas, Sa’id bin Jubair, Abu Hanifah, Ats Tsauri dan Auza’i. (Al Mughni (3/141)
Kedua, Orang sakit yang tidak diharapkan kesembuhannya. Seperti penyakit yang menahun atau penyakit ganas, seperti kanker dan yang semisalnya.
Telah gugur kewajiban untuk berpuasa dari dua kelompok ini, berdasarkan dua hal. Pertama, karena mereka tidak mampu untuk mengerjakannya. Kedua, apa yang telah diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas dalam menafsirkan ayat fidyah seperti yang telah dijelaskan di muka.
Masalah : Apabila orang sakit yang tidak diharapkan sembuh ini, setelah dia membayar fidyah kemudian Allah menakdirkannya sembuh kembali, apa yang harus dia lakukan?
Jawab : Tidak wajib baginya untuk mengqadha puasa yang telah ia tinggalkan, karena kewajiban baginya ketika itu adalah membayar fidyah, sedangkan dia telah melaksanakannya. Oleh karena itu, dia telah terbebas dari kewajibannya, sehingga menjadi gugur kewajibannya untuk berpuasa. (Asy Syarhul Mumti’ (6/453)
Ketiga, Wanita Hamil Dan Wanita Yang Menyusui. Para ulama berbeda pendapat tentang wanita hamil dan menyusui, apakah mereka membayar fidyah atau tidak. Perbedaan pendapat itu sebagai berikut:
Pendapat Pertama : Wajib bagi mereka untuk mengqadha` dan membayar fidyah. Pada pendapat ini pun terdapat perincian. Apabila wanita hamil dan menyusui khawatir akan dirinya saja, maka dia hanya wajib untuk mengqadha` tanpa membayar fidyah. Dan apabila mereka takut terhadap janin atau anaknya, maka dia wajib untuk mengqadha` dan membayar fidyah.
Dalil dari pendapat ini ialah surat Al Baqarah ayat 185, yaitu tentang keumuman orang yang sakit, bahwasanya mereka diperintahkan untuk mengqadha` puasa ketika mereka mampu pada hari yang lain. Sedangkan dalil tentang wajibnya membayar fidyah, ialah perkataan Ibnu Abbas:
اَلْمُرْضِعُ وَالْحُبْلَى إذَا خَافَـتَا عَلىَ أوْلَادِهِمَا أفْطَرَتاَ وَأَطْعَمَتَ
“Wanita menyusui dan wanita hamil, jika takut terhadap anak-anaknya, maka keduanya berbuka dan memberi makan”. [HR Abu Dawud, dan dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Irwa’ul Ghalil, 4/18].
Makna yang semisal dengan ini, telah diriwayatkan juga dari Ibnu Umar; dan atsar ini juga dishahihkan Syaikh Al Albani di dalam Irwa’.
Ibnu Qudamah berkata,”Apabila keduanya khawatir akan dirinya saja, maka dia berbuka, dan hanya wajib untuk mengqadha`. Dalam masalah ini, kami tidak mengetahui adanya khilaf di antara ahlul ilmi, karena keduanya seperti orang sakit yang takut akan dirinya. Namun, jika keduanya takut terhadap anaknya, maka dia berbuka dan wajib untuk mengqadha` dan memberi makan kepada seorang miskin untuk setiap hari. Inilah yang diriwayatkan dari Ibnu ‘Umar dan yang mashur dari madzhab Syafi’i. (Al Mughni (3/139)
Pendapat Kedua : Tidak wajib bagi mereka untuk mengqadha’, akan tetapi wajib untuk membayar fidyah. Ini adalah pendapat Ishaq bin Rahawaih.
Dalil dari pendapat ini ialah hadits Anas:
إنَّ اللهَ وَضَعَ الصِّـيامَ عَنِ الْحُبْلَى وَ الْمُرْضِع
“Sesungguhnya Allah menggugurkan puasa dari wanita hamil dan wanita yang menyusui”. [HR Al Khamsah].
Dan dengan mengambil dari perkataan Ibnu Abbas, bahwa wanita hamil dan menyusui, jika takut terhadap anaknya, maka dia berbuka dan memberi makan. Sedangkan Ibnu Abbas tidak menyebutkan untuk mengqadha’, namun hanya menyebutkan untuk memberi makan.
Pendapat Ketiga : Wajib bagi mereka untuk mengqadha’ saja. Dengan dalil, bahwa keduanya seperti keadaan orang yang sakit dan seorang yang bepergian. Pendapat ini menyatakan, Ibnu Abbas tidak menyebutkan untuk mengqadha’, karena hal itu sudah maklum, sehingga tidak perlu untuk disebutkan. Adapun hadits “Sesungguhnya Allah menggugurkan puasa dari orang yang hamil dan menyusui”, maka yang dimaksud ialah, bahwa Allah menggugurkan kewajiban untuk berpuasa, akan tetapi wajib bagi mereka untuk mengqadha’. Pendapat ini merupakan madzhab Abu Hanifah. Juga pendapat Al Hasan Al Bashri dan Ibrahim An Nakha’i. Keduanya berkata tentang wanita yang menyusui dan hamil, jika takut terhadap dirinya atau anaknya, maka keduanya berbuka dan mengqadha’ (dikeluarkan oleh Al Bukhari dalam Shahih-nya).
Menurut Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, pendapat inilah yang paling kuat. (Syarhul Mumti’, 363.) Beliau (Syaikh Ibnu ‘Utsaimin) mengatakan, seorang wanita, jika dia menyusui atau hamil dan khawatir terhadap dirinya atau anaknya apabila berpuasa, maka dia berbuka, berdasarkan hadits Anas bin Malik Al Ka’bi, dia berkata, Rasulullah telah bersabda:
إِنَّ اللهَ وَضَعَ عَنْ الْمُسَافِرِ شَطْرَ الصَّلاَةِ وَعَنْ الْحُبِْلَى وَالْمُرْضِعِ الصَّوْم
“Sesungguhnya Allah telah menggugurkan dari musafir setengah shalat, dan dari musafir dan wanita hamil atau menyusui (dalam hal, Red) puasa”. [HR Al Khamsah, dan ini lafadz Ibnu Majah. Hadits ini shahih], akan tetapi wajib baginya untuk mengqadha’ dari hari yang dia tinggalkan ketika hal itu mudah baginya dan telah hilang rasa takut, seperti orang sakit yang telah sembuh. (Majalisu Syahri Ramadhan, Hlm. 45)
Pendapat ini, juga merupakan fatwa dari Lajnah Daimah. (Fatawa Islamiyah (2/148).
Jenis Dan Kadar Fidyah
Tidak disebutkan di dalam nash Al Qur`an atau As Sunnah tentang kadar dan jenis fidyah yang harus dikeluarkan. Sesuatu yang tidak ditentukan oleh nash maka kita kembalikan kepada ‘urf (kebiasaan yang lazim). Oleh karena itu, dikatakan sah dalam membayar fidyah, apabila kita sudah memberikan makan kepada seorang miskin, baik berupa makan siang atau makan malam, ataupun memberikan kepada mereka bahan makanan sehingga mereka memilikinya.
Pendapat Ulama Tentang Kadar Dan Jenis Fidyah
Imam An Nawawi Berkata: “(Pendapat pertama), kadar (fidyah) ialah satu mud dari makanan untuk setiap hari. Jenisnya, seperti jenis makanan pada zakat fithrah. Maka yang dijadikan pedoman ialah keumuman makanan penduduk di negerinya. Demikian ini pendapat yang paling kuat. Dan ada pendapat yang kedua, yaitu mengeluarkan seperti makanan yang biasa dia makan setiap hari. Dan pendapat yang ketiga, diperbolehkan untuk memilih di antara jenis makanan yang ada”.
Imam An Nawawi juga berkata: “Tidak sah apabila membayar fidyah dengan tepung, sawiq (tepung yang sangat halus), atau biji-bijian yang sudah rusak, atau (tidak sah) jika membayar fidyah dengan nilainya (uang, Pen.), dan tidak sah juga (membayar fidyah) dengan yang lainnya, sebagaimana yang telah dijelaskan.
Fidyah tersebut dibayarkan hanya kepada orang fakir dan miskin. Setiap satu mud terpisah dari satu mud yang lainnya. Maka boleh memberikan beberapa mud dari satu orang dan dari fidyah satu bulan untuk seorang faqir saja”. (Al Majmu’ Syarh Al Muhadz-Dzab (6/420)
Ukuran Satu Mud
Satu mud adalah seperempat sha’. Dan sha’ yang dimaksud ialah sha’ nabawi, yaitu sha’-nya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Satu sha’ nabawi sebanding dengan 480 (empat ratus delapan puluh) mitsqal dari biji gandum yang bagus. Satu mitsqal, sama dengan 4,25 gram. Jadi 480 mitsqal seimbang dengan 2040 gram. Berarti satu mud adalah 510 gram. (Majalisu Syahri Ramadhan, 162 Dan Syarhul Mumti’ (6/176)
Menurut pendapat Syaikh Abdullah Al Bassam, satu sha’ nabawi adalah empat mud. Satu mud, sama dengan 625 gram, karena satu sha’ nabawi sama dengan 3000 gram. (Taudhih Al Ahkam (3/178)
Berdasarkan ukuran yang telah disebutkan, maka kita bisa memperkirakan bahwa satu mud dari biji gandum bekisar antara 510 hingga 625 gram. Para ulama telah menjelaskan, fidyah dari selain biji gandum, seperti beras, jagung dan yang lainnya adalah setengah sha’ (dua mud). Dan kita kembali kepada ayat, bahwa orang yang melebihkan di dalam memberi makan kepada orang miskin, yaitu dengan memberikan kepada orang miskin lainnya, maka itu adalah lebih baik baginya.
Bagaimana Cara Membayar Fidyah
Cara membayar fidyah bisa dilakukan dengan dua hal.
Pertama : Memasak atau membuat makanan, kemudian memanggil orang-orang miskin sejumlah hari-hari yang dia tidak berpuasa, sebagaimana hal ini dikerjakan oleh sahabat Anas bin Malik ketika beliau tua.
Disebutkan dari Anas bin Malik, bahwasanya beliau lemah dan tidak mampu untuk berpuasa pada satu tahun. Maka beliau membuatkan satu piring besar dari tsarid (roti). Kemudian beliau memanggil tigapuluh orang miskin, dan mempersilahkan mereka makan hingga kenyang. (Dikeluarkan oleh Al Baihaqi dan dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Irwa’ul Ghalil).
Kedua : Memberikan kepada orang miskin berupa makanan yang belum dimasak. Para ulama berkata: “Dengan satu mud dari burr (biji gandum), atau setengah sha’ dari selainnya. Akan tetapi, sebaiknya diberikan sesuatu untuk dijadikan sebagai lauknya dari daging, atau selainnya, sehingga sempurna pengamalan terhadap firman Allah yang telah disebutkan”.
Waktu Membayar Fidyah
Adapun waktu membayar fidyah terdapat pilihan. Jika dia mau, maka membayar fidyah untuk seorang miskin pada hari itu juga. Atau jika dia berkehendak, maka mengakhirkan hingga hari terakhir dari bulan Ramadhan sebagaimana dikerjakan sahabat Anas ketika beliau tua. Dan tidak boleh mendahulukan fidyah sebelum Ramadhan, karena hal itu seperti mendahulukan puasa Ramadhan pada bulan Sya’ban. Wallahu Ta’ala A’lam.
Maraji`:
1. Imam An Nawawi, Al Majmu’ Syarh Al Muhadz-dzab. Cet. Maktabah Al Irsyad, Jeddah.
2. Imam Ibnu Qudamah, Al Mughni, Cet. Maktabah Ar Riyadh Al Haditsah, Riyadh, Tahun 1402 H.
3. Imam Muhammad Ar Razi, Mukhtar Ash Shihah, , Cet. Maktabah Lubnan, Tahun 1989.
4. Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin, Asy Syarhul Mumti’, Cet. Maktabah Asaam, Riyadh, Tahun 1416 H.
5. Imam Asy Syaukani, Nailul Authar, Cet. Dar Al Kalim Ath Thayyib, Beirut, Tahun1419 H.
6. Allamah Shiddiq Hasan Khan, Nailul Maram, Cet. Ramadi, Dammam, Tahun 1418 H.
7. Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani, Irwa’ul Ghalil, Cet. Kedua Al Maktab Al Islami, Tahun1405 H.
8. Al Hafizh Ibnu Hajar, Fat-hul Bari,. Cet. Dar Al Ma’rifah, Beirut.
9. Jama’: Muhammad Al Musnid, Fatawa Islamiyah, Cet Dar Al Wathan, dan kitab-kitab lainnya.
sumber: Majalah YDSUI Juli 2012
Kategori
Khutbah Jum’at: Keutamaan dan Amalan di Bulan Dzulhijjah
Khutbah : Khutbah Jum’at: Keutamaan dan Amalan di Bulan DzulhijjahOleh (Santri PPMTQ Ali Bin Abi Thalib) Facebook Twitter Youtube Instagram Whatsapp إنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهْ وَنَعُوذُ بِاللَّهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللَّهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ
Bismillah menurut pendapat ulama ahli fiqih dan ulama ahli hadits
Fiqih : Hukum membaca Basmalah dalam sholat dengan pelan (sirr) atau dengan keras (jahr)Oleh (Ustadz Thoha Husein Al-Hafidz) Facebook Twitter Youtube Instagram Whatsapp A. Apakah basmillah merupakan sebuah ayat alquran atau tidak? Adapun bismillah diawal surah maka terdapat 4 pendapat ulama : Pendapat Imam Malik : “Bismillah bukan ayat pertama
Apakah basmalah merupakan sebuah ayat alquran atau tidak?
Fiqih : Nikmat Terbaik Dunia AkhiratOleh (Santri Pondok Pesantren Ali Bin Abi Thalib Purbalingga) Facebook Twitter Youtube Instagram Whatsapp Khutbah Jum’at Hadirin sidang Jum’at yang dirahmati Allah. Mari kita bersyukur kepada Allah ﷻ atas limpahan nikmat-Nya kepada kita semua. Semoga dengan senantiasa bersyukur kepada Allah ﷻ, hidup kita akan dipenuhi
Akibat Menunda Taubat
Tazkiyah : Akibat Menunda TaubatOleh (Santri Ali Bin Abi Thalib Purbalingga) Facebook Twitter Youtube Instagram Whatsapp Dalam aksinya menggoda umat manusia, setan senantiasa mengintai setiap keping masa. Tidak berlalu satu detik pun kecuali setan akan berusaha membisikkan rayuan untuk berbuat maksiat. Sesekali, godaan itu bisa dienyahkan. Tetapi pada kesempatan yang
Kiat Sederhana Memenangkan Hati Manusia
Tazkiyah : Kiat Sederhana Memenangkan Hati ManusiaOleh (Santri Ali Bin Abi Thalib Purbalingga) Facebook Twitter Youtube Instagram Whatsapp Islam tidak hanya mengajarkan umatnya untuk menjalin hubungan yang baik dengan Allah, akan tetapi juga membimbing dan memberi teladan melalui Rasulullah shallalahu ‘alahi wa sallam. Bagaimana menjadi pribadi yang baik, mudah bergaul, diterima